|
GARANSI
JUMLAH INVESTASI USD39,800.-
1. Adiefare Ent. Ltd. akan mengeluarkan Surat Keterangan Hak Milik yang
ditandatangani dihadapan Notaris Canada, yang menyebutkan bahwa Investor
berhak dan memiliki sbb:
a)
45% dari tanah (berdasarkan akte tanah yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Indonesia) yang beralamat di: …………….
b) 45% dari bangunan bata/batu/beton yang akan dibangun diatas tanah
tersebut, dengan ukuran kurang
lebih: 8 m x 16 m x 4 lantai. Lantai atas akan dibangun
kurang
lebih 8 m x 8 m untuk
jalan masuk dan atau keluar Walet; serta rumah
jaga yang terdiri dari 2
kamar,
c) 45% dari semua keuntungan yang dihasilkan dari tanah dan bangunan
tersebut setelah nilai investasi dibayar lunas.
2.
Investor tidak akan diminta membayar uang tambahan apapun tanpa
alasan
3.
Investor boleh meninjau tanah dan gedungnya setiap saat dengan biaya
ditanggung
Investor sendiri. Sedangkan untuk di lokasi, Adiefare Ent.
Ltd.
akan menyediakan
kendaraan berikut sopir untuk peninjauan dua orang tanpa
ditarik biaya.
4.
Langkah-langkah yang akan ditindak setelah 5 tahun:
a) Adiefare Ent. Ltd. akan tetap merawat bangunan tersebut dan menikmati
keuntungan bersama dari hasil penjualan sarang Walet tersebut dengan
pembagian 55 : 45 antara Adiefare
Ent. Ltd dengan pihak Investor sampai
tindakan selanjutnya untuk penjualan tanah dan
bangunan,
b) Adiefare Ent. Ltd. akan menjual tanah dan bangunan tersebut dengan
harga
maximum dan menikmati keuntungan bersama dari hasil penjualan tanah
dan
gedung tersebut dengan pembagian 55 : 45
antara Adiefare Ent. Ltd dan
pihak Investor,
c) Jika ada kegagalan berupa tidak adanya Walet yang bersarang di pada
bangunan tersebut dalam waktu 5 tahun, Adiefare
Ent. Ltd. akan menjual
tanah dan gedung dengan harga semaximum mungkin dan
80% dari
penjualan nettonya
akan
dikembalikan ke Investor.
5.
Untuk pasal No.4 – a, b, c, Adiefare Ent. Ltd. akan mengirimkan
pemberitahuan ke
alamat yang diinformasikan oleh Investor, apabila Investor
ingin menghadiri transaksi
jual/beli. Waktu kedatangannya terbatas.
6.
Jika bangunan tersebut sudah menghasilkan keuntungan, maka pihak
Investor akan
menanggung 45% dari total biaya perawatan dan administrasi
yang dikeluarkan dan
akan dipotongkan dari keuntungan yang akan diterima
oleh pihak Investor.
TIDAK ADA UNTUNG TIDAK ADA
POTONGAN.
7.
Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap enam bulan.
8.
Jika ada pembatalan investasi oleh pihak Investor sebelum
pembangunan dimulai,
maka dana yang sudah diserahkan akan dikembalikan
sebesar 80% dari total dana.
9.
Jika pembangunan sudah dimulai atau bangunan sudah selesai dibangun
dan investasi
dibatalkan oleh pihak Investor sebelum jangka waktu 5 tahun,
maka dana akan
dikembalikan sebesar
40% dari harga jual dan pelaksanaannya
akan dilakukan setelah
penjualan tanah dan bangunan tersebut
sempurna.
10. Semua biaya-biaya Notaris dan atau biaya-biaya lainnya untuk pasal
No. 8 dan 9 akan
ditanggung oleh Investor dan dipotong dari uang
pengembaliannya.
11. Jika dalam
waktu 5 tahun ada penawaran harga tinggi, Adiefare Ent. Ltd. akan menjual
tanah dan bangunan tersebut dengan pembagian 55 : 45 antara Adiefare Ent.
Ltd.
dan pihak investor. Bagian yang diterima pihak investor tidak akan kurang dari 150%
nilai investasi awal yang disetor. Kecuali dengan persetujuan dari pihak investor.
12. Adiefare Ent. Ltd. bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola
semuanya dengan
sempurna.
Jika ada salah pengertian dalam bahasa Indonesia ini, maka bahasa Inggris
yang berlaku
Homepage
/ Sejarah / Pembiayaan
/ Hasil-Survey / Gambar-Bangunan
/ Gambar-Sarang
|