GARANSI 
      JUMLAH INVESTASI USD39,800.-
 
1.  Adiefare Ent. Ltd. akan mengeluarkan Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani  dihadapan Notaris Canada, yang menyebutkan bahwa Investor berhak dan memiliki sbb:
a)  45% dari tanah (berdasarkan akte tanah yang dikeluarkan oleh Kantor
     Pertanahan Indonesia) yang beralamat di: …………….
b)  45% dari bangunan bata/batu/beton yang akan dibangun diatas tanah tersebut, dengan ukuran kurang lebih: 8 m x 16 m x 4 lantai. Lantai atas akan dibangun
     kurang lebih 8 m x 8 m untuk jalan masuk dan atau keluar Walet; serta rumah
     jaga yang terdiri dari 2 kamar,
c)  45% dari semua keuntungan yang dihasilkan dari tanah dan bangunan tersebut setelah nilai investasi dibayar lunas.
2.   Investor tidak akan diminta membayar uang tambahan apapun tanpa alasan
3.   Investor boleh meninjau tanah dan gedungnya setiap saat dengan biaya ditanggung
      Investor sendiri.  Sedangkan untuk di lokasi, Adiefare Ent. Ltd. akan menyediakan
      kendaraan berikut sopir untuk peninjauan dua orang tanpa ditarik biaya.
4.   Langkah-langkah yang akan ditindak setelah 5 tahun:
a)  Adiefare Ent. Ltd. akan tetap merawat bangunan tersebut dan menikmati  keuntungan bersama dari hasil penjualan sarang Walet tersebut dengan
     pembagian 55 : 45 antara Adiefare Ent. Ltd dengan pihak Investor sampai
     tindakan selanjutnya untuk penjualan tanah dan bangunan,
b)  Adiefare Ent. Ltd. akan menjual tanah dan bangunan tersebut dengan harga
     maximum dan menikmati keuntungan bersama dari hasil penjualan tanah dan
     gedung tersebut dengan pembagian 55 : 45  antara Adiefare Ent. Ltd dan
      pihak Investor,
c)  Jika ada kegagalan berupa tidak adanya Walet yang bersarang di pada
     bangunan tersebut dalam waktu 5 tahun, Adiefare Ent. Ltd. akan menjual
     tanah dan gedung dengan harga semaximum mungkin dan 80% dari
     penjualan nettonya akan dikembalikan ke Investor.
5.   Untuk pasal No.4 – a, b, c, Adiefare Ent. Ltd. akan mengirimkan pemberitahuan ke 
      alamat yang diinformasikan oleh Investor, apabila Investor ingin menghadiri transaksi 
      jual/beli. Waktu kedatangannya terbatas.
6.   Jika bangunan tersebut sudah menghasilkan keuntungan, maka pihak Investor akan 
      menanggung 45% dari total biaya perawatan dan administrasi yang dikeluarkan dan
      akan dipotongkan dari keuntungan yang akan diterima oleh pihak Investor.
      TIDAK ADA UNTUNG TIDAK ADA POTONGAN.
7.   Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap enam bulan.
8.   Jika ada pembatalan investasi oleh pihak Investor sebelum pembangunan dimulai,
      maka dana yang sudah diserahkan akan dikembalikan sebesar 80% dari total dana.
9.   Jika pembangunan sudah dimulai atau bangunan sudah selesai dibangun dan investasi 
      dibatalkan oleh pihak Investor sebelum jangka waktu 5 tahun, maka dana akan
      dikembalikan sebesar 40% dari harga jual dan pelaksanaannya akan dilakukan setelah
      penjualan tanah dan bangunan tersebut sempurna.
10. Semua biaya-biaya Notaris dan atau biaya-biaya lainnya untuk pasal No. 8 dan 9 akan
      ditanggung oleh Investor dan dipotong dari uang pengembaliannya.
11. Jika dalam waktu 5 tahun ada penawaran harga tinggi, Adiefare Ent. Ltd. akan menjual 
      tanah dan bangunan tersebut dengan pembagian 55 : 45 antara Adiefare Ent. Ltd.
      dan pihak investor. Bagian yang diterima pihak investor tidak akan kurang dari 150%
      nilai investasi awal yang disetor.    Kecuali dengan persetujuan dari pihak investor.
12. Adiefare Ent. Ltd. bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola semuanya dengan
      sempurna.
      Jika ada salah pengertian dalam bahasa Indonesia ini, maka bahasa Inggris yang berlaku
 
      Homepage / Sejarah / Pembiayaan / Hasil-Survey / Gambar-Bangunan / Gambar-Sarang